Menurut laporan TechFlow oleh Deep Tide pada 27 November, menurut CoinDesk, Uni Emirat Arab mengeluarkan undang-undang bank sentral baru yang memasukkan aset digital dan keuangan desentralisasi (DeFi) ke dalam kerangka regulasi perbankan tradisional.
Menurut “Undang-undang Federal No. 6”, semua organisasi cryptocurrency dan blockchain yang beroperasi di dalam UEA atau melakukan bisnis dari UEA harus mendapatkan izin dari Bank Sentral UEA (CBUAE), terlepas dari teknologi yang digunakan. Denda untuk operasi tanpa lisensi dapat mencapai 1 miliar dirham (sekitar 272 juta dolar AS).
Hukum ini mencakup aset virtual, protokol DeFi, stablecoin, tokenisasi aset dunia nyata, bursa terdesentralisasi, dompet, jembatan lintas rantai, dan semua infrastruktur blockchain yang didukung di bawah yurisdiksi Bank Sentral. Undang-undang baru menyediakan keputusan izin dalam waktu 60 hari, aturan modal berbasis risiko, dan memberikan periode tenggang satu tahun (hingga September 2026) untuk peserta yang ada agar mematuhi. Kategori yang dapat diberikan izin baru mencakup pembayaran aset virtual, keuangan terbuka, dan dompet digital, sekaligus memperkuat pengelolaan sesuai hukum Islam, menciptakan jalur yang jelas untuk DeFi Islam dan tokenisasi obligasi Islam.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
UAE mengeluarkan undang-undang baru Bank Sentral yang memasukkan aset digital dan Keuangan Desentralisasi ke dalam pengawasan Bank Sentral.
Menurut laporan TechFlow oleh Deep Tide pada 27 November, menurut CoinDesk, Uni Emirat Arab mengeluarkan undang-undang bank sentral baru yang memasukkan aset digital dan keuangan desentralisasi (DeFi) ke dalam kerangka regulasi perbankan tradisional.
Menurut “Undang-undang Federal No. 6”, semua organisasi cryptocurrency dan blockchain yang beroperasi di dalam UEA atau melakukan bisnis dari UEA harus mendapatkan izin dari Bank Sentral UEA (CBUAE), terlepas dari teknologi yang digunakan. Denda untuk operasi tanpa lisensi dapat mencapai 1 miliar dirham (sekitar 272 juta dolar AS).
Hukum ini mencakup aset virtual, protokol DeFi, stablecoin, tokenisasi aset dunia nyata, bursa terdesentralisasi, dompet, jembatan lintas rantai, dan semua infrastruktur blockchain yang didukung di bawah yurisdiksi Bank Sentral. Undang-undang baru menyediakan keputusan izin dalam waktu 60 hari, aturan modal berbasis risiko, dan memberikan periode tenggang satu tahun (hingga September 2026) untuk peserta yang ada agar mematuhi. Kategori yang dapat diberikan izin baru mencakup pembayaran aset virtual, keuangan terbuka, dan dompet digital, sekaligus memperkuat pengelolaan sesuai hukum Islam, menciptakan jalur yang jelas untuk DeFi Islam dan tokenisasi obligasi Islam.