Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi tokenisasi aset secara global adalah perbedaan regulasi di berbagai negara. Setiap negara memiliki definisi dan klasifikasi yang signifikan berbeda terhadap aset yang ditokenisasi, yang menyebabkan kesulitan dalam peredaran lintas batas. Misalnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menganggap token sekuritas sebagai "sekuritas", MiFID II Uni Eropa mengklasifikasikannya sebagai "alat keuangan", sementara Otoritas Moneter Singapura (MAS) menyebutnya sebagai "token pembayaran digital". Jika perbedaan regulasi ini tidak memiliki mekanisme koordinasi yan
Lihat Asli