Pada Desember 2020, SEC (U.S. Securities and Exchange Commission) menggugat Ripple Labs, menuduh penjualan sekuritas tanpa izin melalui penerbitan XRP. Pengadilan memutuskan bahwa penjualan XRP kepada investor institusi merupakan sekuritas, sementara penjualan kepada investor ritel melalui bursa tidak dikategorikan sebagai sekuritas. Kasus ini menjadi salah satu titik krusial dalam industri kripto.
Pada 8 Agustus 2025, SEC dan Ripple secara resmi menarik seluruh banding, mengakhiri litigasi sepenuhnya. Ripple setuju membayar denda sebesar $125 juta. Penyelesaian ini meningkatkan kepercayaan pasar secara signifikan, dengan harga XRP langsung melonjak sesaat setelah pengumuman serta menarik arus modal besar dari investor institusi dan ritel.
Grafik: https://www.gate.com/trade/XRP_USDT
Saat ini, XRP diperdagangkan di kisaran $3,16—naik hampir 50% selama sebulan terakhir. Dalam tempo pendek, XRP memantul dari area support $3,15–$3,20 dan sempat menyentuh puncak di sekitar $3,33. Grafik teknikal menunjukkan breakout di atas garis tengah Bollinger Bands, menandakan momentum bullish jangka pendek yang semakin kuat. Volume perdagangan harian melonjak lebih dari 200%, memperkuat tren harga yang sedang terjadi. Para analis menilai, apabila tren ini berlanjut, XRP berpotensi menargetkan harga di kisaran $4 hingga $8 dalam jangka menengah.
Berakhirnya kasus SEC vs Ripple memberikan kepastian hukum serta kepercayaan pasar yang baru bagi XRP. Dalam beberapa bulan ke depan, semakin banyak institusi akan masuk, dan solusi pembayaran lintas negara mulai berjalan. Kinerja XRP patut diperhatikan. Namun, investor baru tetap perlu menerapkan strategi investasi yang bijak dan berhati-hati.