Kementerian Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan untuk mengkategorikan aset enkripsi sebagai produk keuangan mirip sekuritas, dengan tujuan untuk meminta perusahaan untuk mengungkapkan informasi yang lebih detail guna melindungi para investor. Saat ini, Kementerian Keuangan sedang mengadakan pertemuan penelitian tertutup dengan para ahli untuk meninjau apakah regulasi saat ini terhadap Uang Virtual sudah memadai.
Dilaporkan bahwa Kementerian Keuangan Jepang telah mulai merancang sebuah sistem yang akan mengumumkan kebijakan reformasi sistem ini pada bulan Juni tahun ini, dan akan mengubah undang-undang tersebut pada sidang parlemen reguler tahun 2026 setelah pembahasan di Komite Sistem Keuangan pada musim gugur tahun ini. Sistem baru juga bertujuan untuk mencabut larangan terhadap “ETF spot Bitcoin”, dan kemungkinan akan menurunkan tarif pajak yang saat ini mencapai 55% menjadi 20%, sama dengan tarif pajak penghasilan keuangan, untuk melindungi investor dan menghidupkan kembali pasar. Salah satu masalah penting yang akan diajukan di masa depan adalah apakah targetnya adalah semua aset enkripsi atau hanya aset yang telah disetujui di Amerika Serikat sebagai ETF, seperti Bitcoin dan Ethereum.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Kementerian Keuangan Jepang berencana untuk mengklasifikasikan aset enkripsi sebagai produk keuangan yang mirip dengan sekuritas
Kementerian Keuangan Jepang sedang mempertimbangkan untuk mengkategorikan aset enkripsi sebagai produk keuangan mirip sekuritas, dengan tujuan untuk meminta perusahaan untuk mengungkapkan informasi yang lebih detail guna melindungi para investor. Saat ini, Kementerian Keuangan sedang mengadakan pertemuan penelitian tertutup dengan para ahli untuk meninjau apakah regulasi saat ini terhadap Uang Virtual sudah memadai. Dilaporkan bahwa Kementerian Keuangan Jepang telah mulai merancang sebuah sistem yang akan mengumumkan kebijakan reformasi sistem ini pada bulan Juni tahun ini, dan akan mengubah undang-undang tersebut pada sidang parlemen reguler tahun 2026 setelah pembahasan di Komite Sistem Keuangan pada musim gugur tahun ini. Sistem baru juga bertujuan untuk mencabut larangan terhadap “ETF spot Bitcoin”, dan kemungkinan akan menurunkan tarif pajak yang saat ini mencapai 55% menjadi 20%, sama dengan tarif pajak penghasilan keuangan, untuk melindungi investor dan menghidupkan kembali pasar. Salah satu masalah penting yang akan diajukan di masa depan adalah apakah targetnya adalah semua aset enkripsi atau hanya aset yang telah disetujui di Amerika Serikat sebagai ETF, seperti Bitcoin dan Ethereum.