Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) akan menganggap penerbitan stablecoin sebagai aktivitas perbankan yang diatur di bawah "Regulasi Stablecoin" yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, mengharuskan penerbit untuk mengajukan lisensi dan memenuhi syarat ketat seperti kecukupan modal, pengendalian risiko, transparansi, dan sistem nama asli pengguna (KYC).
Ambang batas aplikasi lisensi tinggi, dan pada awalnya, hanya sejumlah kecil lisensi yang dikeluarkan untuk menjaga kehati-hatian. Ini telah menarik lembaga keuangan besar lokal dan perusahaan teknologi untuk berpartisipasi secara aktif, menunjukkan bahwa pasar mengharapkan untuk memperkenalkan lebih banyak dana Kepatuhan melalui regulasi institusional, mendorong diversifikasi aplikasi stablecoin.
Regulasi baru Hong Kong telah meningkatkan standar profesional dan intensitas pengawasan industri stablecoin, mendorong operator untuk memperkuat manajemen risiko dan inovasi teknologi. Pada saat yang sama, ini membantu mengurangi risiko pencucian uang dan penipuan, meningkatkan kepercayaan investor, dan mempromosikan kawasan tersebut sebagai pusat penting untuk keuangan digital global.
Dengan penerbitan bertahap dari batch pertama lisensi dan pengembangan kasus aplikasi, pasar stablecoin Hong Kong akan secara bertahap matang dan menjadi patuh. Langkah ini tidak hanya memberdayakan teknologi blockchain tetapi juga membuka babak baru bagi aset digital dalam sistem keuangan internasional.
Bagikan
Konten