Pajak Kripto di India: Pemblokiran Bursa dan Kewajiban Wajib Pajak Berdasarkan Bagian 194S
Ketika sebuah Pertukaran Mata Uang Kripto diblokir di India, kewajiban pajak kripto investor yang terdampak tidak otomatis hilang. Pada 9 September 2026, Financial Intelligence Unit of India (FIU-IND) menyampaikan pemberitahuan ketidakpatuhan kepada 15 platform yang menangani aset digital virtual, termasuk Weex, Blofin, Bitunix, DigiFinex, Pionea, WOO X, dan WhiteBIT, sementara pihak berwenang berupaya membatasi akses ke situs web dan aplikasi mereka. Sebelumnya, 25 platform asing menghadapi pem
WOO-3,34%
GateIndiaTaxDesk·10-14 01:37
