Pakistan melalui undang-undang pengelolaan aset digital, memperketat aktivitas crypto
Majelis Nasional Pakistan mengesahkan Undang-Undang Aset Virtual 2026, menetapkan PVARA sebagai otoritas federal permanen untuk mengawasi dan memberikan lisensi kepada penyedia layanan kripto. Operasi kripto tanpa izin menghadapi denda besar dan potensi hukuman penjara, sementara undang-undang ini bertujuan menarik perusahaan blockchain global dan menetapkan langkah-langkah anti-pencucian uang.
CHO0,17%
TapChiBitcoin·03-07 03:35


