Saham Korsel Menghadapi Aturan Delisting yang Lebih Ketat karena 23 Perusahaan Peringatkan soal Kapitalisasi Pasar
Regulator keuangan Korea Selatan memperketat kriteria penghentian pencatatan (delisting) di pasar saham pada Juli 2026, memicu peringatan penetapan saham manajemen untuk 23 perusahaan tercatat akibat kekurangan kapitalisasi pasar. Financial Supervisory Service menaikkan ambang batas kapitalisasi pasar minimum menjadi 30 miliar won untuk Korea Exchange (KRX) dan 20 miliar won untuk KOSDAQ, dari masing-masing 20 miliar won dan 15 miliar won. Pengetatan regulasi ini bertujuan mempercepat keluarnya
LucasBennett·07-30 00:21
