Korea Selatan Mengonfirmasi Mulai 1 Januari 2027 untuk Pajak Kripto dengan Tarif 20% dan Potongan 2,5 Juta Won
Menurut Wakil Perdana Menteri Koo Yun-cheol, Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto pada 1 Januari 2027, dengan tarif pajak nasional sebesar 20% dan pengurangan dasar tahunan sebesar 2,5 juta won, dalam rapat Komite Keuangan dan Ekonomi Majelis Nasional pada 29 Juli. Pejabat mengatakan kerangka kerja tersebut dapat direvisi setelah penerapannya jika muncul masalah yang bersifat praktis. Keuntungan yang dikenakan pajak setelah potongan akan menghadapi beban paj
GateNews·15jam yang lalu
