Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan Menaikkan Batas Penawaran Kecil menjadi 30 miliar KRW
Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) meloloskan amandemen Undang-Undang Pasar Modal pada 21 Mei yang menaikkan ambang batas penawaran publik kecil dari 10 miliar KRW menjadi 30 miliar KRW, kenaikan pertama sejak dasar 2009. Perubahan regulasi ini bertujuan menurunkan hambatan penggalangan dana bagi perusahaan kecil-menengah dan perusahaan rintisan/venture dengan mengizinkan pengajuan pengungkapan yang disederhanakan alih-alih pernyataan pendaftaran efek penuh untuk penawaran di bawah batas b
LucasBennett·07-21 07:10
