Jepang untuk mengklasifikasikan kripto sebagai instrumen keuangan, membentuk kebijakan
Pemerintah Jepang telah mengamandemen Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan untuk mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, sebuah langkah yang memperluas pengawasan regulasi dan memperketat aturan yang mengatur penerbit, bursa, dan perilaku pasar. Menurut Nikkei, perubahan tersebut juga melarang insider
CryptoBreaking·04-12 02:40
