Korea Selatan Mendenda Bithumb 136 ribu dolar AS karena Berbagi Data Pengguna Tanpa Izin
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) mendenda bursa kripto Bithumb sebesar 210 juta won Korea (sekitar 136 ribu dolar AS) setelah perusahaan tersebut secara tidak sah membagikan informasi pribadi pengguna ke platform luar negeri tanpa mendapatkan persetujuan yang diwajibkan. Pelanggaran terjadi antara September dan November 2025 ketika Bithumb mengirimkan data pengguna ke BingX, bukan ke bursa Stellar yang telah disetujui, saat menyediakan layanan buku pesanan pasar Tether
XLM-0,86%
EthanBrooks·06-25 09:43
