Jepang Meloloskan RUU yang Mengklasifikasikan Kripto sebagai Produk Keuangan, Memangkas Pajak menjadi 20%
Parlemen Jepang pada hari Rabu mengesahkan dan memberlakukan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan, secara resmi mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai produk keuangan. Amandemen tersebut disetujui dalam sidang pleno Dewan Penasihat, menyelesaikan proses pengesahannya melalui kedua kamar Diet. RUU ini mendefinisikan ulang aset kripto sebagai kategori terpisah dari produk keuangan yang serupa dengan saham dan obligasi, mengalihkan pengaturannya dari Undang-Undan
BTC0,70%
LucasBennett·07-15 10:03
