Korea menyiapkan undang-undang dasar aset digital, penerbitan stablecoin harus memperoleh izin tingkat perbankan
Partai Demokrat Bersama Korea mengajukan Undang-Undang Dasar Aset Digital, untuk membangun kerangka pengawasan aset digital, termasuk ketentuan penerbitan stablecoin dan aturan perilaku pasar. Selain itu, Komisi Layanan Keuangan meminta bursa menerapkan penundaan penarikan yang seragam untuk memerangi penipuan berbasis suara. Inti dari rancangan undang-undang ini terletak pada sengketa mengenai kualifikasi penerbitan stablecoin, karena Bank Sentral dan Komisi Keuangan memiliki pendangan yang berbeda.
MarketWhisper·04-09 02:54
