Jepang merevisi Undang-Undang tentang Perdagangan Instrumen Keuangan, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam instrumen keuangan
Amandemen Undang-Undang Perdagangan Efek 《Undang-Undang tentang Perdagangan Instrumen Keuangan》 yang disahkan oleh pemerintah Jepang untuk pertama kalinya secara tegas mendefinisikan mata uang kripto sebagai instrumen keuangan, serta memperkenalkan larangan perdagangan orang dalam dan kewajiban pengungkapan informasi tahunan. Ini menandai tahap baru pengawasan terhadap mata uang kripto, diperkirakan akan berlaku pada tahun 2027, dan menetapkan ketentuan inti seperti pelarangan perdagangan orang dalam, pengungkapan yang diwajibkan, serta sanksi yang diperberat. Selain itu, direncanakan penurunan tarif pajak mata uang kripto dan pembukaan ETF untuk meningkatkan transparansi pasar dan perlindungan bagi investor.
ChainNewsAbmedia·04-10 09:05
