Pengadilan Singapura Membekukan Bitcoin dan USDC Senilai SGD 75 Juta dalam Sengketa Platform Kripto
Menurut ChainCatcher, Pengadilan Niaga Internasional Singapura (SICC) memerintahkan pembekuan aset Bitcoin dan USD Coin senilai sekitar SGD 75 juta berdasarkan perintah yang diterbitkan pada Maret 2026. Pembekuan tersebut diperintahkan dalam sengketa antara platform perdagangan mata uang kripto global dan pelanggan jangka panjangnya. Pengadilan melarang tergugat mengalihkan 816.773 USDC dan 780 BTC yang ditransfer dari dompet platform, serta mewajibkan tergugat mengungkapkan lokasi aset tersebut
GateNews·08-19 09:16
