Korea Selatan Mengumumkan bahwa Aset Digital di Dompet Pribadi Akan Dikenai Pajak Mulai 1 Januari 2027
Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan serta Layanan Pajak Nasional mengumumkan pada 20 Agustus bahwa aset digital yang disimpan di dompet pribadi dan bursa luar negeri akan dikenai pajak apabila menghasilkan pendapatan melalui aktivitas transfer atau pinjaman. Pendapatan tersebut akan dikategorikan sebagai penghasilan lain-lain, dengan pengurang pajak sebesar 2,5 juta won Korea dan tarif pajak 20% (hingga 22% termasuk pajak daerah), yang berlaku mulai 1 Januari 2027. Layanan Pajak Nasio
GateNews·08-20 07:52
