Korea Selatan Memperkenalkan Pajak 20% atas Keuntungan Kripto Individu Mulai Januari 2027, dengan Ambang Batas Ditetapkan sebesar 2,5 Juta Won
Menurut The Economist, Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto bagi individu mulai 1 Januari 2027. Pendapatan yang melebihi 2,5 juta won per tahun akan diklasifikasikan sebagai penghasilan lain-lain dan dikenai tarif flat sebesar 20%. Wajib pajak harus melaporkan dan membayar pajak penghasilan paling lambat pada bulan Mei tahun berikutnya. Keuntungan dari transaksi kripto sebelum akhir 2026 tetap bebas pajak; namun, investor tetap menghadapi pemeriksaan sumber
GateNews·07-26 21:19
