Korea Selatan Memberlakukan Pajak atas Warisan Kripto, tetapi Kehilangan Kunci Pribadi Menghambat Akses
Aset kripto Korea Selatan sudah dikenakan pajak warisan dan pajak hibah berdasarkan hukum yang berlaku saat ini. Kantor Pelayanan Pajak menetapkan lima bursa untuk penilaian aset, dengan akuntan pajak Lee Yong-yeon menyatakan bahwa batas waktu pelaporan adalah 6 bulan untuk warisan dan 3 bulan untuk hibah. Otoritas pajak menilai aset kripto menggunakan rata-rata dari harga rata-rata harian selama satu bulan sebelum dan sesudah tanggal penilaian di bursa yang ditunjuk, termasuk Dunamu (Upbit), Bi
EthanBrooks·07-26 23:52
