19-10-2026 06.42.37
Uni Eropa dan Delapan Negara Menandatangani Perjanjian pada 14 Oktober untuk Membekukan dan Menyita Aset Kripto Hasil Kejahatan
Pada 14 Oktober 2026, Uni Eropa dan delapan negara—Georgia, Yunani, Hungaria, Luksemburg, Monako, Montenegro, San Marino, dan Britania Raya—menandatangani sebuah perjanjian internasional di Strasbourg yang dirancang untuk memperkuat kemampuan pihak berwenang dalam melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset yang terkait dengan kejahatan, termasuk mata uang kripto. Protokol Tambahan pada Konvensi Warsawa 2005 memodernisasi prosedur pemulihan aset untuk menangani kejahatan keuangan yang meliba