UU CLARITY Membagi Wewenang Regulasi antara CFTC dan SEC atas Aset Digital
CLARITY Act (H.R. 3633), yang diperkenalkan oleh Ketua French Hill pada 29 Mei 2025, menetapkan kerangka regulasi untuk aset digital dengan membagi tanggung jawab antara Commodity Futures Trading Commission dan Securities and Exchange Commission. Berdasarkan Section 401, CFTC akan memperoleh yurisdiksi eksklusif atas transaksi spot komoditas digital di bursa, broker, dan dealer yang terdaftar. SEC tetap memiliki kewenangan antipenipuan atas transaksi yang melibatkan stablecoin pembayaran yang di
GateNews·08-27 08:03
