Bybit Menggugat Korea Utara atas Peretasan Mata Uang Kripto Senilai US$1,5 Miliar
Bybit mengajukan gugatan perdata di pengadilan federal AS terhadap Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK), badan intelijennya, Reconnaissance General Bureau (RGB), dan Lazarus Group terkait peretasan mata uang kripto senilai 1,5 miliar dolar AS yang terjadi pada 21 Februari 2025. Bursa yang berbasis di Dubai dan merupakan bursa terbesar kedua di dunia berdasarkan volume perdagangan ini berupaya meminta pertanggungjawaban DPRK dan unit peretas yang terkait dengan negara tersebut atas aksi yang d
EthanBrooks·08-08 00:53
