Kementerian Komunikasi Indonesia memblokir Polymarket, dengan kualifikasi sebagai “perjudian daring”
Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital resmi memblokir situs Polymarket pada 24 Mei, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa aktivitas Polymarket melibatkan taruhan dan spekulasi terhadap peristiwa yang belum pasti, melanggar hukum Indonesia. Model bisnisnya pada dasarnya adalah spekulasi online, bukan pasar prediksi; pemerintah juga melacak akun media sosial Polymarket untuk memastikan kontrol akses menyeluruh. Penetapan Hukum dan Tindakan Penegakan di I
POLYMARKET1,44%
KALSHI-5,54%
MarketWhisper·05-25 03:03

















