Korea Selatan menahan CEO crypto dalam kasus pertama berdasarkan undang-undang aset digital baru
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jong-hwan Lee, CEO perusahaan pengelola aset kripto, karena memanipulasi harga aset digital untuk keuntungan ilegal, sebesar sekitar 7,1 miliar won. Lee juga dikenai denda dan penyitaan aset, menandai penegakan hukum pertama di bawah Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang baru.
TapChiBitcoin·02-09 13:35