Jepang mulai 1 Januari 2026 telah mengadopsi kerangka pelaporan mata uang kripto OECD

PANews 6 Januari 2024—Menurut laporan NADA NEWS, Jepang secara resmi mengadopsi kerangka pelaporan aset kripto (CARF) yang dirilis oleh OECD mulai 1 Januari 2026. Ini adalah mekanisme baru yang bertujuan agar otoritas pajak di seluruh dunia dapat berbagi informasi transaksi aset kripto. Jepang memutuskan untuk memperkenalkan mekanisme ini melalui reformasi sistem perpajakan, dan Direktorat Pajak Nasional negara tersebut telah mengumumkan buku panduan promosi untuk pengguna sebelum implementasi pada bulan Desember tahun lalu, serta mendorong persiapan pengumpulan informasi melalui bursa.

Seiring dengan penerapan sistem ini, Coincheck, bursa kripto di Jepang, mengirimkan pemberitahuan kepada seluruh pengguna pada 6 Januari, meminta mereka untuk menyerahkan informasi seperti "negara tempat tinggal pajak". Bursa lain di Jepang juga akan secara bertahap melanjutkan proses pengumpulan informasi. Pengguna yang telah membuka akun sebelum akhir tahun 2025 harus menyerahkan informasi tersebut paling lambat 31 Desember 2026. Pengguna yang membuka akun baru setelah 1 Januari tahun ini harus menyelesaikan deklarasi saat proses pembukaan akun. Jika tidak menyerahkan informasi dalam batas waktu yang ditentukan, atau jika data yang diserahkan palsu, mereka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar