Seorang wanita Korea Selatan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena mencuri aset cryptocurrency saat kekasihnya sedang tidur

BOT-5,71%

Bot berita Gate menginformasikan, menurut News1, Pengadilan Distrik Jeju di Korea Selatan telah membuat keputusan terkait kasus pencurian Aset Kripto. Seorang wanita berusia 40-an, A, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atas tuduhan penipuan.

Pengadilan menentukan bahwa A tertentu pada Januari 2024, tanpa izin, memindahkan aset senilai sekitar 6,83 miliar won Korea (sekitar 50 ribu dolar AS) dari dompet Aset Kriptonya ke rekeningnya sendiri saat kekasihnya sedang tidur, dan juga mencuri ponsel serta uang tunai dengan total sekitar 4,6 juta won Korea.

A mengaku bersalah atas semua tuduhan di pengadilan dan mengatakan bahwa sebagian besar aset telah dikembalikan. Saat menjatuhkan hukuman, pengadilan memperhitungkan catatan kriminal terdakwa dan jumlah yang terlibat dalam kasus tersebut, dan akhirnya membuat hukuman substantif.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar