Menurut laporan Digital Asset, pada tanggal 29, Pengadilan Distrik Selatan Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan putusan pertama dalam kasus di mana李某, operator sebenarnya dari QueenBeeCompany, operator QBZ (QueenBeeCoin), dituduh membantu dukun Jeon Seong-bae (Pendeta Geonjin) melanggar Undang-Undang Dana Politik. Empat terdakwa, termasuk李某, dinyatakan tidak bersalah. Pengadilan berpendapat bahwa dana sebesar 100 juta won Korea dalam kasus ini tidak dapat dianggap sebagai dana politik, dan dana terkait tidak terbukti secara nyata diserahkan kepada anggota Partai Kekuatan Rakyat, Yoon Han-hong, dan tokoh terkait lainnya di Partai Kebebasan Korea pusat, sehingga fakta kejahatan tidak terbukti. Jeon Seong-bae juga dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan penipuan. Selain itu,李某 juga terlibat dalam kasus penipuan cryptocurrency senilai 30 miliar won Korea, penyuapan terhadap media, dan sengaja membocorkan kepemilikan BTC oleh polisi, yang masih dalam proses persidangan.