AS mengonfirmasi bea masuk berdasarkan Bagian 301 sebesar 12,5%; Korea berupaya mempertahankan batas maksimum 15%
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 23 Juli mengumumkan kebijakan bea masuk final, yang menetapkan bea masuk 12,5% atas impor yang diduga terkait kerja paksa dari Korea berdasarkan Pasal 301 dari Undang-Undang Perdagangan, dan mulai berlaku pada 24 Juli. Kementerian Perdagangan, Industri, dan Sumber Daya bagi Sektor Perdagangan Korea pada 24 Juli menyatakan akan berunding dengan Amerika Serikat untuk mempertahankan batas atas tarif yang sebelumnya disepakati kedua pihak, yaitu t
Bisc·07-24 02:39


