SEC Mengusulkan Aturan Safe Harbor Bersyarat yang Mengecualikan Kontrak Investasi Kripto dari Undang-Undang Sekuritas
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengusulkan aturan baru yang menetapkan safe harbor bersyarat untuk mengecualikan transaksi tertentu dari definisi “kontrak investasi” berdasarkan Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934. Langkah ini bertujuan menghapus hambatan regulasi terhadap pembentukan modal dan inovasi yang bertanggung jawab di pasar aset kripto domestik.
GateNews·08-18 18:49
