Partai People Power Korea Selatan Menolak Pajak Aset Digital yang Dijadwalkan Berlaku pada 1 Januari 2027
Pada 3 Agustus, Partai People Power Korea Selatan mengadakan konferensi pers di Majelis Nasional untuk menolak proposal pemerintah mengenai pajak aset digital. Anggota parlemen Park Soo-young menyatakan bahwa partainya “secara konsisten menentang” pajak penghasilan atas kripto, yang berdasarkan undang-undang saat ini akan otomatis berlaku pada 1 Januari 2027. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 20% (hingga 22% termasuk pajak daerah), dengan batas penghasilan tidak kena pajak sebesar 2,5 juta won.
GateNews·08-04 19:12
