Korea Selatan Mengesahkan Undang-Undang yang Mewajibkan Penilaian Nilai Wajar dalam Merger Perusahaan Tercatat
Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan amendemen undang-undang pasar modal pada 20 Agustus yang mewajibkan perusahaan tercatat menggunakan penilaian berdasarkan “nilai wajar”, bukan harga pasar, saat menentukan rasio merger. Amendemen tersebut disetujui dengan 226 suara mendukung dan 1 suara abstain dari 227 anggota parlemen yang hadir. Revisi ini mengatasi kekhawatiran yang telah berlangsung lama bahwa perusahaan secara artifisial menekan harga saham selama merger untuk menguntungkan pemega
LucasBennett·08-20 07:32
