Otoritas Jasa Keuangan Jepang berencana untuk memasukkan enkripsi aset ke dalam kategori regulasi produk keuangan.

Berita bot Gate.io, Nikkei News melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan Jepang sedang mempersiapkan revisi "Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan", yang berencana untuk secara resmi memasukkan aset kripto (mata uang virtual) ke dalam kategori produk keuangan. Revisi ini akan menambahkan ketentuan terkait "insider trading", yang melarang perilaku perdagangan aset kripto yang didasarkan pada informasi internal yang tidak dipublikasikan. RUU ini dijadwalkan untuk diserahkan ke parlemen pada tahun 2026 untuk memperkuat pengawasan terhadap pasar kripto.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)